Pengertian Lingkungan
1. Dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya;
2. Dalam Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain;
3. Dalam Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi
lingkungan hidup terus mengalami penurunan, sehingga kondisi lingkungan hidup
tidak hanya membutuhkan pengelolaan namun juga harus dilindungi agar kondisinya
tidak terus mengalami kerusakan. Kondisi kerusakan ini disebabkan oleh beberapa
faktor diantaranya :
1.
Kerusakan
akibat peristiwa alam
- Kerusakan
karena gempa bumi yang dapat disebabkan oleh ledakan gunung berapi dan
pergeseran kerak bumi.
- Keruskan
karena angin yang dapat disebabkan oleh perubahan iklim seperti angin puyuh, badai tropis, taifun, atau angin ribut tergantung pada daerah
dan kekuatannya.
- Kerusakan
karena banjir yang dapat disebabkan oleh hujan
2.
Kerusakan
akibat aktivitas manusia
- Pencemaran
Lingkungan
- Degradasi
Lahan
0 komentar:
Posting Komentar